Selasa, 18 November 2025

Dinkes Sebut Denda KTR Bagi Perokok di Surabaya Terus Berjalan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi, kawasan tanpa rokok.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menyebut, pelaksanaan denda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi perokok masih terus berjalan.

Nanik Sukristina Kepala Dinkes Kota Surabaya membeberkan, tak hanya sanksi sosial, namun juga pemberlakuan denda nominal bagi pelanggar.

“Saat ini masih denda dan sanksi sosial. Rp250 ribu, sudah dilakukan. Sanksi sosial bersih-bersih jalan. Ada beberapa masih ditemukan,” kata Nanik, Jumat (19/5/2023).

Untuk menjaring para pelanggar di kawasan yang sudah ditetapkan, lanjut Nanik, gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Satgas KTR untuk timnya gabungan dari beberapa OPD. Kita tetap rutin jalan. Yang jelas setiap bulan atau satu bulan dua kali, pasti ada sidak ke lokasi-lokasi bersama dengan tim per masing-masing wilayah,” jelasnya lagi.

Lokasi yang disasar tak hanya taman, tapi juga KTR di sejumlah kantor dan wilayah lain.

“Taman, ada di lain-lain, macam-macam, di kantor-kantor juga masih ada, gak di ruang khusus merokok,” imbuhnya.

Pemberlakuan denda itu, sambung Nanik, demi menciptakan perilaku hidup bersih dan sehat di Surabaya.

“Tetap kita tidak kurang-kurang, perilaku hidup bersih dan sehat tetap digencarkan. Dampaknya mungkin tidak secara langsung tapi itu bisa mempengaruhi kesehatan secara tidak langsung,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Perwali yang diterbitkan pada 11 November 2021 itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2022 lalu.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
24o
Kurs