Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, pencopotan lurah Tambak Wedi usai dugaan pungutan liar (pungli) di sentra wisata kuliner (SWK), adalah kewenangannya.
Hal itu ditegaskan merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran untuk mengembalikan stempel kepengurusan usai pencopotan lurah.
Eri menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah merupakan kewenangannya.
“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” paparnya pada Senin (13/7/2026).
Eri menegaskan bahwa lurah bertanggungjawab memastikan tidak ada pungutan liar di wilayahnya.








