Saan Mustopa Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, berbagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah mulai berjalan.
Maka dari itu, Saan mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jangan sampai memicu kegaduhan dengan melemparkan wacana penundaan Pilkada.
Menurutnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan pihak terkait sebelumnya sudah sepakat menggelar Pilkada tanggal 27 November 2024.
“Ketika sedang fokus menjalankan Pemilu yang sudah hitungan bulan, lalu ada pernyataan itu, nanti orang menjadi gaduh, dan ada ketidakpastian lagi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Legislator dari NasDem itu menegaskan, tugas Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menyelenggarakan Pemilu berdasarkan Undang-undang.
Para pelaksana Undang-undang, lanjut Saan, tidak sepatutnya membuat opini di luar tugas dan kewenangannya.
Dia menambahkan, jangan sampai Bawaslu yang seharusnya menjadi pengawas malah memicu kegaduhan karena pernyataannya seperti Hasyim Asy’ari Ketua KPU yang menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (13/7/2023), di Jakarta, Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI menyampaikan usulan penundaan Pemilu.
Bagja menyampaikan sejumlah kekhawatirannya kalau Pilkada digelar bulan November 2024.
Antara lain, karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, serta ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Sekadar informasi, tahun depan ada 548 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota. (rid/ham)