Rabu, 29 Juli 2026

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Penyuap Mantan Kabasarnas

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Foto: Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tiga tersangka penyuap Marsekal Madya Henri Alfiandi mantan Kabasarnas.

“Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), MR Marilya dan RA (Roni Aidil) kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” terang Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara, Rabu (23/8/2023).

Ali menerangkan, tersangka MR dan RA diperpanjang penahanannya sampai dengan 23 September 2023 nanti. Sedangkan MG ditahan hingga 28 September 2023

Perpanjangan penahanan dilakukan karena hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud.

Hingga saat ini, KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk Marsdya Henri Alfiandi Kabasarnas dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) Koorsmin Kabasarnas. (ant/saf/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
28o
Kurs