Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Polisi menetapkan tiga mucikari yang mempekerjakan 40 perempuan menjadi penari telanjang dan pekerja seks komersial. Ketiga tersangka adalah Al dan JH warga Trenggalek, kemudian KK, warga Bandung. Tampak dua Polwan membawa tersangka AL dijerat Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana, masing-masing hukumannya 1 tahun penjara.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)




