Senin, 20 Mei 2024

Pungli di Rutan KPK

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses sidang etik pada Rabu (17/1/2024) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Hal ini melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawasan KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK mengatakan fokus sidang etik bukan besaran uang yang diterima melaikan intergritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

#InfografiSS #Suarasurabayamedia #suarasurabayamedia #KPK #pungliKPK

Bagikan
Berita Terkait

Smart Card Haji 2024

Serba-serbi Fenomena Rashdul Kiblat 2024

Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji

Revitalisasi Bahasa Daerah Rentan Punah


..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
26o
Kurs