Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Persidangan Dahlan Iskan, terdakwa pelepasan aset tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik PT Panca Wira Usaha (PWU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/4/2017). Dahlan menyampaikan duplik pribadinya.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)




