Rabu, 21 Oktober 2026

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Selama Ramadan 2024

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kementerian Agama mengeluarkan aturan pengeras suara selama bulan Ramadan 1445 H yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, mengatakan pedoman ini dibuat sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat Indonesia.
Simak informasi berikut serta tetap saling menghargai dan jaga toleransi ya, Kawan!
INFOGRAFIS PANJANG – 32
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Rabu, 21 Oktober 2026
26o
Kurs