Minggu, 14 Desember 2025

Komite SMP di Surabaya Keberatan dengan Aturan PPBD di Jatim

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Audiensi antara SMPN 4 Surabaya dengan Dewan Pendidikan Jatim soal aturan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di Kantor Dewan Pendidikan Jatim, Surabaya, Selasa (28/5/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Komite SMP Negeri 4 Surabaya mengungkapkan rasa keberatan atas aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Noviana Y. Suprajitno Ketua Komite SMP Negeri 4 Surabaya mengatakan, keberatan tersebut terletak pada adanya penyertaan faktor indeks dan akreditasi sekolah dalam PPDB.

“Sebagai pengemban amanah UUD mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayan, serta dinas pendidikan provinsi telah melakukan hal-hal yang kontra produktif,” katanya seusai audensi dengan Dewan Pendidikan Jatim di Kantor Dewan Pendidikan Jatim, Surabaya, Selasa (28/5/2024).

Ia mengatakan, ide zonasi untuk pemerataan pendidikan sebagai hak setiap anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, terhapus dengan adanya kasta sekolah akibat dampak dari indeks dan akreditasi sekolah dalam penerimaan siswa baru SMA/SMK Negeri.

“Sesungguhnya indeks sekolah ataupun akreditasi sekolah adalah cara monitoring dan evaluasi (monev) kemampuan sekolah sebagai pelaksana tugas regulasi kebijakan pendidikan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar,” ucapnya.

Noviana Y. Suprajitno Ketua Komite SMP Negeri 4 Surabaya saat berada di Kantor Dewan Pendidikan Jatim, Selasa (28/5/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Menurutnya, tidak adil jika anak didik menanggung nilai indeks sekolah dan akreditasi sekolah dalam proses pendaftaran jenjang pendidikan berikutnya secara personal.

“Terlihat bahwa peserta didik yang notabene generasi penerus bangsa menjadi obyek penderita dan kelinci percobaan sistem pendidikan yang tidak terarah tujuannya,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya mendesak dua poin, pertama, agar meniadakan faktor indeks sekolah dan faktor akreditasi sekolah dalam PPDB, serta mengembalikan marwah pendidikan melalui nilai dan prestasi anak didik.

Kedua, menyerukan transparansi dalam proses PPDB, baik melalui jalur akademik dan non akademik untuk menghapus pungli atau penjualan bangku kosong oleh oknum pendidikan yang tidak bertanggungjawab.

Seperti diketahui sebelumnya, jalur prestasi nilai akademik dalam PPDB merupakan pemeringkatan berdasarkan presentase penjumlahan antara nilai rapor dengan bobot 50 persen, ditambah nilai akreditasi sekolah 20 persen dan nilai indeks sekolah 30 persen.

“Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se-Jatim,” kata Mustakim Kepala UPT Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim.(ris/iss/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 14 Desember 2025
27o
Kurs