Kamis, 26 Maret 2026

KPK Beri Perhatian Khusus Pada Korupsi Sektor Pangan

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius pada potensi korupsi di sektor pangan atau pertanian karena sektor tersebut dianggap penting untuk diawasi lantaran terkait dengan hajat hidup orang banyak.

“Sektor pangan memang menjadi perhatian serius oleh KPK,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK terkait masih maraknya temuan korupsi di sektor pangan/ pertanian di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (18/7/2018).

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan KPK ada pada tataran penindakan maupun pencegahan. “Dalam penindakan dan pencegahan, KPK masuk pada sektor yang kami pandang sangat terkait hajat hidup orang banyak,” katanya.

Disebutkan, KPK memiliki kajian yang berhubungan dengan sektor pertanian. Kajian tersebut mengidentifikasi celah korupsi serta memberikan rekomendasi untuk menutup celah korupsi dalam tiap implementasi kebijakan subsidi di bidang pertanian.

Dikonfirmasi terpisah, Johan Budi Juru Bicara Presiden menyebutkan bahwa selama ini kajian dari KPK kerap digunakan dalam arah kebijakan pemerintahan di bawah pimpinan Presiden.

“Sudah berapa kali kajian KPK digunakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, termasuk di pertanian,” kata Johan yang sebelumnya menjadi juru bicara KPK.

Ia menegaskan bahwa Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan korupsi, termasuk korupsi di sektor pertanian. Menurutnya selama ini dalam berbagai pertemuan, termasuk dalam siding kabinet, Presiden Jokowi selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat korupsi.

“Mengingatkan pada semua untuk tidak sekali-kali menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau korupsi,” kata Johan.

Langkah lain yang dilakukan, menurut dia, adalah dengan membenahi sistem atau peraturan yang ada seperti penerapan deregulasi terhadap aturan yang membuka celah terjadinya korupsi. Artinya, setiap aturan atau regulasi yang membuka celah terjadi korupsi dihilangkan. Menurut Johan, terkait pertanian sudah ada Peraturan Menteri Pertanian yang dibatalkan, direvisi di tahun 2017.

“Ini salah satu upaya untuk mengurangi (terjadinya korupsi),” tegasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Zulkarnain menyebutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan kerawanan potensi korupsi di sektor pertanian, khususnya di bidang pangan.

Apalagi belakangan, marak pemberitaan tendensi korupsi dengan memanfaatkan distribusi bantuan pemerintah kepada petani, seperti pupuk dan benih terjadi di daerah. Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara harus memperhatikan persoalan ini, mengingat penanganan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan atau penangkapan yang dilakukan KPK.

Menurut Zulkarnain, KPK tidak bisa sendirian menangani persoalan sektor pangan atau pertanian yang memiliki banyak celah korupsi.

“KPK tidak bisa sendiri, harus menggandeng semua. Terutama kepala negara,” kata Zulkarnain pada Rabu (11/7/2018). (ant/bas/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 26 Maret 2026
25o
Kurs