Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar dan valuta asing masing-masing 25.700 Dollar AS dan 2.035 dollar Singapura di rumah dinas Sri Hartini (SHT) Bupati Klaten Jawa Tengah. Selain uang, tim KPK juga mengamankan buku catatan penerimaan uang. Menurut La Ode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, uang yang diamankan ini diistilahkan sebagai uang syukuran yang terindikasi sebagai uang suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten.
(Foto: Faiz suarasurabaya.net)




