Jumat, 6 Maret 2026

Aturan Baru, Aborsi Legal Bersyarat

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satunya terkait izin aborsi bersyarat.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu akibat kehamilan yang tidak diinginkan.Serta mengurangi angka praktik aborsi ilegal dan aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat medis.

#InfografiSS #suarasurabaya #suarasurabayamedia #Aborsi #Ilegal #Hukum #Kematian #Risiko #WHO

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 6 Maret 2026
30o
Kurs