Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka pembunuhan terhadap istri siri berinisial DH (30) dan anak korban berinisial AG (4), menghabiskan waktu sekitar dua hari untuk menghilangkan jejak kejahatannya di Kota Madiun.
Upaya tersebut berujung gagal setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan dalam laporan orang hilang yang dibuat pada awal Oktober 2026.
Polisi mengendus berbagai kejanggalan dan berhasil membongkar kasus pembunuhan yang terjadi pada 20 September 2026 di Kota Madiun.
Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari sejak melakukan pembunuhan hingga berupaya melenyapkan jejak kedua korban.
“Motivasinya dia (melakukan pembakaran hingga memutilasi korban) adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sebenarnya telah dilakukan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).








