Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7/2018), kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi senyap itu, Tim KPK menangkap oknum penyelenggara negara daerah Aceh yang diduga terlibat praktik korupsi.
Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, tim lapangan yang melakukan penindakan hukum dari Selasa sore sampai malam hari, menangkap sekitar 10 orang di tempat terpisah, termasuk di antaranya kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten.
Informasi yang beredar, dua orang oknum kepala daerah yang tertangkap masing-masing adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, dan Ahmadi Bupati Bener Meriah.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, pejabat daerah itu diduga terlibat korupsi proses penganggaran untuk provinsi dan kabupaten, dari dana otonomi khusus.
Dalam APBN 2017, Provinsi Aceh mendapat dana otonomi khusus sebanyak Rp8 triliun, antara lain untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan Infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.
Sebelum tertangkap, kata Febri, ada indikasi transaksi suap. Indikasi itu makin kuat karena Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.
Febri menambahkan, Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh dan Ahmadi Bupati Bener Meriah, pagi hari ini dibawa ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, menggunakan pesawat, untuk diperiksa lebih lanjut.
Rencananya, malam hari ini KPK akan memberikan keterangan terkait OTT di Aceh, sesudah memeriksa dan melakukan gelar perkara.
Sekadar diketahui, dengan OTT ini, sampai pertengahan 2018 KPK tercatat sudah menggelar lima belas kali OTT, dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK menangkap beberapa orang kepala daerah, antara lain Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, dan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto. (rid/iss/ipg)