Selasa, 1 Juli 2025

Polisi Tangkap Warga Surabaya yang Tanam 13 Pohon Ganja di Rumahnya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pohon ganja yang ditanam oleh AP asal Surabaya yang diamankan kepolisian Porlestabes Surabaya. Foto: Istimewa.

Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dan menangkap pria bernama AP (25 tahun) di kediamannya kawasan Gadukan Timur, Krembangan, Surabaya karena menanam pohon ganja.

AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil penggerebekan itu pihaknya mengamankan 13 pohon ganja diamankan dari berbagai ukuran lengkap dengan daun, batang, dan akarnya.

Pemuda 25 tahun itu membudidayakan pohon ganja dengan metode penanaman dalam pot, kemudian menggunakan aerator untuk menyuplai air.

“Tersangka menanam menggunakan pot, dilengkapi aerator dan lampu ultraviolet agar tanaman bisa tumbuh dan berfotosintesis,” ujar Miftah dikonfirmasi Selasa (18/3/2025).

Miftah mengatakan, hasil pemeriksaan menyebut AP membeli bibit ganja melalui media sosial senilai Rp250 ribu dengan sistem ranjau. Bibit tersebut dipasang di bawah pohon di kawasan Jalan Bendul Merisi pada Kamis 19 Desember 2024.

“Tersangka menerima tiga poket berisi batang, daun, bunga, dan biji ganja. Sebagian ditanam, sebagian digunakan sendiri,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 1 Juli 2025
31o
Kurs