Minggu, 18 Mei 2025

Majelis Tarjih Muhammadiyah: Distribusi Zakat Fitrah Bisa Sepanjang Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Membayar zakat fitrah menggunakan beras. Foto: Pixabay

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan penting terkait distribusi zakat fitrah.

Meskipun pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, pendistribusiannya kepada para mustahik diperbolehkan untuk dilakukan sepanjang tahun.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat dan efektivitas dalam penyaluran zakat fitrah.

Pada zaman Nabi Muhammad Saw., begitu zakat fitrah dibayarkan, ia langsung didistribusikan kepada fakir miskin yang kadang tanpa melalui skema kepanitiaan.

Kalau pun ada sistem kepanitiaan, skemanya tampak akan lebih sederhana. Hal ini memungkinkan para penerima manfaat mendapatkan zakat fitrah tepat waktu tanpa ada penundaan.

Namun, dalam perkembangan masyarakat modern, di mana hubungan sosial tambah rumit dan ruwet, sistem kepanitiaan zakat fitrah mulai diterapkan untuk mengelola pembayaran dan distribusinya.

Akibatnya, proses zakat fitrah menjadi terdiri dari dua tahapan utama: pertama, pembayaran zakat fitrah oleh muzakki, dan kedua, distribusinya kepada fakir miskin.

Dalam hal pembayaran zakat fitrah, batas waktu yang telah ditentukan adalah hingga sebelum salat Idulfitri.

Jika dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sa’ dari kurma atau sa’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat Id.” (HR al-Bukhari).

Hadis ini menegaskan batas akhir pembayaran adalah sebelum salat Id. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar sesuai dengan ketentuan syariat.

Lantas bagaimana dengan distribusi zakat fitrah kepada fakir miskin?

Distribusi zakat fitrah memiliki fleksibilitas yang lebih luas dibandingkan dengan pembayarannya. Karena adanya skema kepanitiaan, pendistribusian zakat fitrah seringkali mengalami kendala dalam pelaksanaannya, baik dari segi waktu, logistik, maupun jumlah penerima yang harus dijangkau.

Oleh sebab itu, Majelis Tarjih memutuskan bahwa distribusi zakat fitrah boleh dilakukan setelah salat Id, bahkan sepanjang tahun jika diperlukan.

Hal ini bertujuan agar zakat fitrah dapat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya dalam kondisi yang lebih optimal.

Pandangan ini selaras dengan pendapat Mazhab Hanafi. Menurut Hanafiyyah, kewajiban mendistribusikan zakat fitrah bersifat mutlak, tidak terikat waktu tertentu.

Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan al-Hakim dan al-Dāraquṭnī dari Ibnu ‘Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- زَكَاةَ الْفِطْرِ وَقَالَ أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dan bersabda: ‘Buatlah mereka cukup sehingga tidak meminta-minta pada hari ini.’”

Berdasarkan hadis di atas, membuat orang-orang miskin berkecukupan, boleh, bahkan utamanya, tidak hanya pada hari raya saja, tapi sepanjang tahun atau sepanjang hidupnya.

Hanafiyyah menilai, perintah ini tidak hanya tercermin dalam sabda (sunnah qauliyyah), tetapi juga praktik Nabi (sunnah fi’liyyah) yang menunjukkan fleksibilitas dalam distribusi zakat. (saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Minggu, 18 Mei 2025
26o
Kurs