Rabu, 30 April 2025

Hari Ini KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi LPEI

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (16/4/2025), memanggil tiga orang sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Atas nama IVS mantan relationship manager pada LPEI, NDS, Direktur Utama PT Graha Cipta Bangko Jaya, dan HDT, pemilik Grup BJU,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (16/4/2025), dilansir Antara.

IVS diketahui merupakan Irvansyah Setiadi mantan Relationship Manager LPEI. Kemudian, NDS disebut sebagai Nandang Sugandi Dirut PT Graha Cipta Bangko Jaya, sedangkan HDT merupakan Hendarto pemilik Grup BJU.

Pekan ini, KPK telah memeriksa Arif Budimanta mantan Staf Khusus bidang Ekonomi pada masa Joko Widodo Presiden ke-7 RI, sebagai saksi kasus tersebut.

Arif diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Selain itu, KPK meminta keterangan Purwiyanto mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), dan Yulrisman Djamal Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha pada hari Selasa (15/4/2025).

Sekadar informasi, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua tersangka dari LPEI adalah Wahyudi Direktur Pelaksana 1 LPEI, dan Arif Setiawan Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Jimmy Masrin Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho Direktur Utama PT PE, dan Susi Mira Dewi Sugiarta Direktur Keuangan PT PE.

Kasus tersebut bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan debitur dari PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah pemberian kredit.

Direktur LPEI lantas tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai dengan MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walau tidak layak diberikan.

PT PE juga diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta Dollar AS dan Rp594,144 miliar.(ant/dra/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 30 April 2025
34o
Kurs