Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang adanya paksaan iuran untuk warga pindah tinggal masuk ke wilayah tertentu.
Itu ditegaskan, menindaklanjuti beredarnya surat pungutan dana yang dikeluhkan warga saat pindah masuk ke RW 1 Sememi Surabaya.
Arief Boediarto Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya menyebut, pihaknya sudah mengklarifikasi ke pengurus RT/RW setempat.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief pada Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, penggalangan dana swadaya masyarakat harus mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

NOW ON AIR SSFM 100

