
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berharap tidak tidak ada diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja sehingga semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ucap Yassierli ketika ditemui setelah menghadiri acara “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindunganndan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (5/8/2025) dilasnir Antara.
Yassierli menyampaikan pihaknya akan menyisir regulasi terkait hambatan-hambatan yang sejenis dengan batas usia kerja, untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan. “Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ucapnya.
Pernyataan tersebut terkait kebihakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menerbitkan surat edaran (SE) melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Sebelumnya, Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jatim pada, Sabtu (3/5/2025), mengatakan kebijakan ini merupakan inisiatif Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.
Menurut dia, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif. (ant/bel/bil)