Sabtu, 6 Desember 2025

Kejagung Tegaskan Pengamanan TNI Tidak Ganggu Proses Hukum Kejaksaan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Antara

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan, keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jaksa di ranah hukum.

“Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Harli saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan TNI, kata dia, prajurit hanya berfungsi menjaga beberapa objek vital milik kejaksaan di tingkat kota ataupun provinsi.

“TNI di satu sisi juga memiliki kewenangan untuk membantu pengamanan di kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam UU TNI yang menjelaskan tentang pengamanan objek vital,” ujarnya, dikutip Antara.

Mengacu pada UU TNI Pasal 7 ayat (2), TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis.

Undang-undang itu, kata Harli, sekaligus menjadi pembatas wewenang TNI dalam menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum menambahkan, beberapa kali TNI menurunkan prajurit untuk pengamanan atas dasar permintaan Kejaksaan.

Hal tersebut, menurut dia, terbukti efektif dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi jajaran kejaksaan dalam bekerja.

“Dengan adanya MoU, salah satu poinnya di situ adalah TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan kepada pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Harli.(ant/dra/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
29o
Kurs