
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap sebanyak 37 orang pelaku kejahatan dari berbagai kasus dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II dan pengungkapan kasus pencurian yang dilaporkan masyarakat.
AKBP Wahyu Hidayat Kapolres Tanjung Perak dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa Operasi Pekat II digelar selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Mei.
“Dalam pelaksanaan operasi ini kami berhasil mengungkap 100 persen dari target operasi yang telah ditetapkan,” kata AKBP Wahyu Hidayat di hadapan awak media, pada Jumat (16/05/2025).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dari 9 laporan polisi (LP) terkait kasus premanisme, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga pungutan liar (pungli).
Wahyu menyatakan modus operandi para pelaku kerap meresahkan masyarakat. Seperti penganiayaan hingga aksi tawuran antar geng yang membawa senjata tajam.
“Mulai dari aksi preman yang menganiaya korban setelah ditegur karena mabuk-mabukan, hingga pelaku tawuran antar geng yang kedapatan membawa celurit,” ungkapnya.
Bahkan polisi juga mengungkap kasus pengutan liar (pungli) di Jalan Tanjung Tembaga.
“Salah satu kasus pungli terjadi di Jalan Tanjung Tembaga, di mana seorang tersangka memaksa uang dari tukang parkir secara ilegal,” tuturnya.
Tidak berhenti pada Operasi Pekat II, Polres Tanjung Perak menangkap para pelaku 3C yakni pencurian bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) sepanjang satu bulan terakhir.
Wahyu menyebut para pelaku 3C ditangkap berdasarkan 21 LP dengan jumlah 27 tersangka yang diringkus.
“Para pelaku ini kami jerat dengan pasal 362 KUHP (pencurian biasa), pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan pasal 480 KUHP untuk penadah,” jelasnya menurut keterangan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.(kak/wld/iss)