
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mengawal pengembalian 108 ijazah yang ditahan CV Sentoso Seal bisa sampai ke karyawan, usai owner perusahaan ditetapkan tersangka.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku tetap berkoordinasi dengan pengacara puluhan korban dan Polda Jatim, semalam Kamis (22/5/2025), pascapenetapan tersangka Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal dalam kasus penggelapan ijazah.
“InsyaAllah begitu (pemkot mendampingi sampai ijazah diterima karyawan). Sampai sekarang tetep kita koordinasi dengan pengacaranya (korban) dengan Polda (Jatim) langsung,” tuturnya, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA: Diana Owner CV Sentoso Seal Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Tahan 108 Ijazah
Ia minta kasus ini jadi pelajaran untuk pengusaha lainnya agar tidak membuat gaduh seperti Diana. “Jadi saya bilang, jangan buat Surabaya gaduh. Kalau gaduh ya pasti saya selesaikan,” tegasnya.
Usai perseteruan panjang, Diana yang terus tidak mengakui sudah menahan ijazah karyawannya, akhirnya laporan korban ke polisi yang didampingi pemkot berhasil menjadikan Diana tersangka.
“Setelah saya laporkan ke Polda Jatim, ditindaklanjuti polisi, ada ada pembuktian sekarang, (108) ijazah dikembalikan. Berarti kan benar,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pendalaman polisi mengungkap Diana terbukti menahan 108 ijazah mantan karyawan, yang disembunyikan di rumahnya. (lta/bil/ipg)