Kamis, 29 Mei 2025

Isu Santet Picu Pembunuhan Tragis di Situbondo, Dua Orang Ditangkap

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: iStock

Satreskrim Polres Situbondo menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang dipicu isu santet.

AKP Agung Hartawan Kasat Reskrim Polres Situbondo menjelaskan, peristiwa pembacokan yang mengakibatkan korban Jumawi (50) meninggal dunia itu, terjadi pada Sabtu (24/5/2025) malam di rumah korban di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.

“Selain mengamankan dua orang pelaku inisial SB (24) dan AR (35) yang merupakan tetangga korban, kami juga amankan barang bukti berupa dua celurit dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya dilansir dari Antara pada Senin (26/5/2025).

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap bahwa SB menduga bahwa korban yang merupakan tetangganya itu, melakukan santet kepada nenek, kakek dan pamannya hingga meninggal dunia.

Menurut Agung, SB nekat menghabisi nyawa korban setelah mendapatkan keterangan beberapa dukun yang dimintai tolong serta didukung pendapat beberapa masyarakat sekitar.

Keyakinan SB bertambah kuat ketika ibunya juga sakit keras diduga disantet oleh korban.

Ketika sedang kalut menghadapi kondisi ibunya yang sedang sakit keras di rumah sakit, SB memutuskan pulang untuk menemui korban sambil membawa celurit. Ia juga meminta korban menyembuhkan ibunya.

Ketika SB berangkat ke rumah korban, tersangka AR yang merupakan sepupu SB, mengikutinya dari belakang dan juga sambil membawa celurit.

Ketika tiba di rumah korban, tersangka AR langsung membacok korban. Kemudian dilanjutkan SB yang membacok korban beberapa kali.

“Akibatnya tubuh korban mengalami luka yang parah, sehingga akhirnya nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di RSUD Asembagus,” terang Agung.

Dua tersangka dugaan pembunuhan ini dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
30o
Kurs