Minggu, 25 Oktober 2026

Mau Nikah? Ini Info Penting Buat Calon Pengantin Tentang Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images

Pendaftaran Kehendak Nikah menjadi tahap awal saat calon pengantin (catin) akan mengurus proses pencatatan nikah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pada pasal 2 ayat (2) PMA tersebut diatur bahwa Pencatatan Pernikahan dilaksanakan melalui: a. pendaftaran kehendak nikah; b. pemeriksaan nikah; c. pelaksanaan akad nikah; dan d. pencatatan nikah.

“Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah,” tegas Ahmad Zayadi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, di Jakarta, Rabu (9/9/2026) seperti dilansir laman kemenag.go.id.

Proses pendaftaran kehendak nikah, lanjut Zayadi, diatur dalam Pasal 4 PMA No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ada sejumlah syarat yang harus dilampirkan saat catin akan mengurus pendaftaran kehendak nikah, yaitu:

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 25 Oktober 2026
26o
Kurs