Kamis, 17 Juli 2025

Bandingnya Disetujui, Pemerintahan Trump Masih Diperbolehkan Kenakan Tarif Impor

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Donald Trump Presiden ke-47 Amerika Serikat. Foto: PBS

Pemerintahan Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) untuk sementara masih diperbolehkan memungut pajak impor, setelah pengadilan banding menyetujui penangguhan atas putusan sebelumnya yang menyatakan mayoritas tarif global yang diberlakukan Trump menyalahi wewenang.

Pengadilan Banding Federal menyetujui permintaan Gedung Putih untuk menangguhkan sementara keputusan Mahkamah Perdagangan Internasional AS, yang menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif impor.

Dengan keputusan pengadilan banding ini, tarif impor masih bisa diberlakukan untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Juni.

Putusan pengadilan yang diumumkan, Rabu (28/5/2025) itu, menuai kecaman dari pejabat administrasi Trump. Mereka menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk “penyalahgunaan kekuasaan yudisial.”

Dalam bandingnya, pemerintahan Trump menyatakan bahwa pengadilan telah bertindak keliru dengan mencampuri kebijakan luar negeri dan ekonomi yang menjadi ranah eksekutif.

“Cabang politik, bukan pengadilan, yang membuat kebijakan luar negeri dan ekonomi,” tulis tim administrasi Trump dalam dokumen banding yang dilansir BBC, Jumat (25/5/2025).

Beberapa saat sebelum keputusan pengadilan banding keluar pada, Kamis (29/5/2025), Karoline Leavitt Juru Bicara Gedung Putih mengatakan dalam konferensi pers: “Amerika tidak bisa berjalan jika Presiden Trump, atau presiden mana pun, harus terus-menerus digagalkan oleh hakim-hakim aktivis saat melakukan negosiasi diplomatik atau dagang yang sensitif.”

Trump sendiri mengecam keras keputusan pengadilan perdagangan melalui media sosial. “Semoga Mahkamah Agung segera membatalkan keputusan mengerikan dan membahayakan negara ini, secara cepat dan tegas,” tulisnya.

Adapun putusan mahkamah perdagangan yang berbasis di New York itu membatalkan tarif impor yang diberlakukan Trump sejak Februari atas barang-barang dari China, Meksiko, dan Kanada yang saat itu dibenarkan sebagai upaya memerangi penyelundupan fentanyl.

Keputusan itu juga membatalkan tarif impor global sebesar 10 persen yang diumumkan Trump bulan lalu, termasuk tarif balasan (reciprocal tariffs) untuk mitra dagang seperti Uni Eropa dan China.

Namun, pengadilan menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) tahun 1977, yang digunakan Trump sebagai dasar hukum, tidak memberi wewenang untuk menerapkan tarif seluas itu tanpa persetujuan Kongres.

Kendati demikian, putusan tersebut tidak mencakup tarif Trump atas mobil, baja, dan aluminium yang diberlakukan berdasarkan undang-undang lain. Sejauh ini, Gedung Putih telah menangguhkan atau merevisi sejumlah kebijakan tarif sambil melanjutkan negosiasi dagang.

Di hari yang sama, pengadilan federal lain yang menangani kasus terpisah mengenai tarif juga menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya. Namun, keputusan Hakim Rudolph Contreras tersebut hanya berlaku dalam kasus yang diajukan oleh sebuah perusahaan mainan. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 17 Juli 2025
25o
Kurs