
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencekal Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) ke luar negeri.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025) dilansir Antara.
Kapuspenkum mengatakan, penyidik berencana kembali memeriksa Iwan Kurniawan pada pekan ini. Akan tetapi, dia belum bisa memastikan tanggal dan waktunya.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” katanya.
Sebagai informasi, pencekalan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Harli Kapuspenkum mengatakan, Iwan Kurniawan Lukminto telah dicekal sejak 19 Mei 2025 dan pencekalan akan berjalan selama enam bulan.
Adapun pada, Senin (2/6/2025), penyidik telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, salah satunya adalah Iwan Kurniawan Lukminto selaku Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.
Pemeriksaan itu menjadi upaya penyidik guna mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Hasil pemeriksaan akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022. (ant/bil/iss)