Senin, 23 Juni 2025

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan saat HUT ke-98 Persebaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Para pelaku pengeroyokan saat konvoi dalam rangka HUT ke-98 Persebaya, berhasil diamankan Polrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap korban KTD (33 tahun) pengemudi mobil Avanza Hitam saat acara HUT ke-98 Persebaya pada Rabu (18/6/2025).

AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Embong Malang pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kejadian ini sempat viral di media sosial, setelah kejadian tersebut korban melapor. Anggota langsung bergerak. Tidak sampai 1×24 jam para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota,” ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025).

Sedangkan para pelaku yang diamankan antara lain DARP (21 tahun) dan MR (20 tahun) asal Tarik, Sidoarjo, kemudian OVG (18 tahun) asal Jetis, Mojokerto, dan pelajar berinisial RDA (16 tahun) asal Tarik, Sidoarjo.

“Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan, sedangkan pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Eddy menjelaskan, mulanya pada pukul 21.00 WIB rombongan para pelaku berkumpul di Mojokerto berjumlah sekitar sepuluh orang untuk melakukan konvoi menuju ke Kota Surabaya.

Kemudian sesampainya di Surabaya, tepatnya di depan Tunjungan Plaza pada pukul 00.00 WIB, rombongan itu berhenti dan berfoto selfie. Sesudahnya mereka memutuskan langsung pulang.

Namun dalam perjalanan saat di tikungan Jalan Basuki Rahmat menuju ke Embong Malang, para pelaku menghentikan kendaraan Avanza warna hitam serta melakukan provokasi dengan teriakan tabrak lari kepada korban.

“Kemudian rombongan pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong terhadap korban,” jelasnya.

Padahal, Edy menyatakan, bahwa tidak ada peristiwa tabrak lari yang dilakukan korban maupun yang menimpa rombongan para pelaku dalam kejadian itu.

“Oknum-oknum tersebut tiba-tiba meneriaki salah satu mobil bahwa mobil tersebut melakukan tabrak lari padahal tidak,” jelasnya.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan mobilnya mengalami perusakan oleh para pelaku.

“Korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh serta mobil dirusak yang dikendarai,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan. “Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” tandas Edy. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 23 Juni 2025
27o
Kurs