Senin, 24 November 2025

KPK: Anwar Sadad Anggota DPR Absen Dua Kali Jadi Saksi Kasus Dana Hibah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Anwar Sadad Anggota DPR. Foto: Kominfo Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Anwar Sadad anggota DPR RI absen dua kali saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Saksi tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan, dan ini sudah panggilan kedua (absen, red.),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dilaporkan Antara, Selasa (24/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Anwar Sadad pada pemanggilan pertama karena ada keperluan terkait kegiatan partai politik.

“Penyidik KPK tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Anwar Sadad dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim pada Senin (23/6/2025).

Sementara itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 24 November 2025
33o
Kurs