
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021-2022.
“Pada Kamis (26/6/2025), disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1,3 miliar,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (27/6/2025).
Budi juga mengatakan, bahwa penyidik KPK memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban, Jatim, yang rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah.
KPK sebelumnya, juga menyita empat aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim, yaitu satu unit tanah serta satu unit tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang berada di Kabupaten Mojokerto
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK juga mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Serta, pada 20 Juni 2025, KPK juga telah mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.(ant/ris/iss)