
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 terhadap pedagang e-commerce bukan merupakan jenis pajak baru.
Febrio Kacaribu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor digital.
Menurutnya, pungutan PPh 22 sebenarnya sudah diterapkan sebelumnya di berbagai platform digital, seperti Google dan Netflix. “Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” ujar Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) dilansir Antara.
Selain itu, kata dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas kemitraan dengan pelaku e-commerce agar berperan sebagai pemungut pajak bagi pedagang yang bertransaksi melalui platform mereka.
Ia menambahkan bahwa pedagang e-commerce dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan PPh 22. “Reformasi ini akan menjadi bagian dari target penerimaan negara setiap tahunnya,” tambah Febrio.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan penjelasan mengenai skema baru pemungutan PPh 22 untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan bahwa pemerintah berencana menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai pihak pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang (merchant) di platform tersebut.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan. Justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” jelas Rosmauli.
Dengan sistem pemungutan otomatis oleh platform e-commerce, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan pajak dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, yang terus tumbuh pesat.
Pemerintah juga menekankan bahwa implementasi ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital tanpa membebani pelaku usaha kecil. (ant/bil/faz)