Kamis, 25 April 2024

Pengamat Usul Tinggikan PPh untuk Penjualan Pakaian Bekas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Konsumen memilih busana bekas di salah satu toko pakaian bekas di Denpasar, Bali, Minggu (19/3/2023). Foto: Antara

Prof Ida Bagus Raka Suardana Pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Bali, mengusulkan agar pemerintah meninggikan pajak penghasilan (PPh) pada omzet penjualan pakaian bekas.

“Bila perlu pajak ditinggikan agar bersaing dengan produk lokal,” kata Raka Suardana, di Denpasar, Senin (20/3/2023).

Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah memeriksa legalitas usahanya.

Melansir dari Antara, upaya itu dilakukan agar saat dilakukan penindakan tidak serta-merta hanya menyita dan memusnahkan pakaian bekas.

Adapun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Senada dengan Raka Suardana, pengamat ekonomi dari Bhima Yudhistira Center of Economic and Law Studies (Celios) juga mengusulkan pada pemerintah agar memberikan kompensasi kepada pedagang pakaian bekas skala kecil dan mencari solusi supaya mereka bisa beralih menjual produk lokal pakaian jadi.

Sedangkan pakaian bekas yang disita pemerintah, masih bisa diberikan ke korban bencana alam dan orang miskin, lanjut Bhima.

“Jangan langsung dimusnahkan, sementara banyak orang miskin tidak mampu beli baju,” katanya pula.

Upaya itu, kata dia, perlu dilakukan sebagai solusi kepada pedagang kecil karena transaksi pakaian bekas atau thrifting sudah ada di Tanah Air sejak 1990.

Menurut dia, meski pakaian bekas, namun pasar masih berminat membeli komoditas tersebut karena produk pakaian jadi lokal kurang bersaing baik dari segi kualitas dan harga.

Pemerintah, ujar dia lagi, bisa membantu menaikkan kualitas dan menekan biaya produksi pakaian jadi lokal dengan pembiayaan murah, pendampingan dan upaya promosi bersama.

Direktur Celios itu menambahkan, saat ini tingkat suku bunga industri tekstil yang sifatnya korporasi di atas 10 persen.

Sedangkan bunga untuk UMKM bervariasi yakni ada di kisaran 15-30 persen per tahun.

“Bandingkan suku bunga pinjaman di China hanya 4-5 persen dan Vietnam 7-8 persen. Jadi sulit head to head karena bunga pinjaman dalam negeri mahal,” katanya.

Pemerintah melarang impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs