
MS, kakek berusia 65 tahun diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah diketahui melakukan pencabulan terhadap M (26 tahun), seorang disabilitas.
AKP M Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, tersangka diamankan di rumahnya, kawasan Indrapura, Surabaya, Jumat (26/6/2025) kemarin.
Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui memiliki persewaan sepeda listrik di rumahnya.
“Saat kejadian, korban memang sengaja ke rumah tersangka untuk menyewa sepeda listrik. Namun saat tiba di lokasi, korban langsung ditarik masuk ke rumah menuju ke kamar lantai 2,” kata Prasetyo dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
Di situlah korban kemudian dicabuli oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp10 ribu dan memperbolehkan korban memakai sepeda listrik tanpa bayar uang sewa.
Aksi yang dilakukan MS ini diketahui pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu. “Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenai pasal 285 atau pasal 289 KUHP,” tandasnya.(kir/bil/faz)