
Dalam gelaran operasi gabungan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo, sebanyak 981 bungkus rokok ilegal berhasil disita pada Sabtu (5/7/2025).
Sebanyak 981 bungkus rokok ilegal itu, disita Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo setelah dilakukan operasi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Surabaya Pusat.
Yudhistira Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, selain dengan Bea Cukai Sidoarjo, operasi gabungan ini juga melibatkan kejaksaan negeri serta TNI-Polri.
“Bersama beberapa pihak terkait, kami bertujuan untuk menegakkan hukum serta melindungi penerimaan negara dari cukai, berpatokan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya.
Sementara Nevi Egwandini PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo menjelaskan, rokok yang disita itu terindikasi ilegal karena tidak memenuhi persyaratan cukai.
“Persyaratan cukai yang dimaksud seperti, penggunaan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai asli, salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi,” jelasnya.
Nevi melanjutkan, barang bukti ratusan bungkus rokok ilegal itu akan dimusnahkan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Barang bukti yang kami amankan ini selanjutnya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dimusnahkan,” tambahnya.
Selain penyitaan barang bukti, Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo juga memberikan edukasi pada para penjual rokok sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, kami juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap toko yang telah kami datangi,” tutupnya. (kir/saf/faz)