Sabtu, 27 Juli 2024

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,12 Miliar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Puluhan kardus berisi rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar. Foto: Humas Bea Cukai Malang.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp2,12 miliar dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Gunawan Tri Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Malang di Kota Malang, Jumat (7/6/2024), mengatakan bahwa 1,5 juta batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang itu berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,14 miliar.

“Total perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp2,12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar,” kata Gunawan seperti dilaporkan Antara.

Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berukuran sedang pada Rabu (5/6/2024).

Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan patroli darat dan menyusuri jalur distribusi rokok ilegal. Saat itu, berdasarkan informasi, kendaraan pengangkut telah memasuki jalan tol melalui pintu gerbang Singosari, Kabupaten Malang.

“Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang,” katanya.

Ketika berada di kilometer 66 Tol Pandaan-Malang di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, kendaraan pengangkut rokok ilegal itu dihentikan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas Bea Cukai mendapati truk tersebut mengangkut puluhan ribu kotak rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

“Didapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus atau 1.536.000 batang,” katanya.

Barang hasil sitaan, termasuk kendaraan, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain jutaan batang rokok ilegal dan kendaraan pengangkut, Bea Cukai Malang juga memproses pengemudi truk yang mengirimkan rokok ilegal itu.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs