Kamis, 28 Agustus 2025

Pos Indonesia: Penyesuaian Benefit Pensiunan Dilakukan Demi Keberlanjutan Perusahaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Patung Pak Pos berdiri di sisi selatan Kantor Pos Ibu Kota, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Ratusan orang pensiunan pekerja PT Pos Indonesia, Selasa (8/7/2025), kembali melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Tuntutan utama para demonstran adalah pencabutan Keputusan Direksi (KD) PT Pos Indonesia Nomor 21 Tahun 2025.

Keputusan Direksi PT Pos Indonesia tersebut dinilai merugikan karena menghilangkan berbagai benefit yang sejak lama diperoleh para pensiunan berupa Tunjangan Pangan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Sumbangan Iuran BPJS Kesehatan, dan Sumbangan Duka.

Terkait itu, pihak PT Pos Indonesia menghargai aspirasi para pensiunan yang disampaikan melalui berbagai cara termasuk aksi damai.

Tata Sugiarta Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia menyatakan, sebelumnya memang ada bantuan untuk pensiunan seperti tunjangan pangan, sumbangan kesehatan, uang ketupat, dan sumbangan lainnya sejak 1980-an.

Berbagai bantuan tersebut bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan di luar manfaat pensiun, sesuai aturan Dana Pensiun Pos Indonesia.

Sekarang, di tengah dinamika dan ketidakpastian global, PT Pos Indonesia perlu melakukan penyesuaian demi keberlanjutan perusahaan.

Sedangkan dari sisi aturan, tidak ada klausul tentang bantuan untuk pensiunan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang sekarang berlaku.

“Keputusan penyesuaian bantuan pensiunan dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan keberlanjutan, keuangan perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya, kepada suarasurabaya.net, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, Tata menegaskan tidak ada pemotongan besaran manfaat yang diterima para pensiunan PT Pos Indonesia.

Dia menjelaskan, PT Pos Indonesia melakukan penyesuaian dengan mengganti skema benefit langsung menjadi bantuan pensiunan, yang dialokasikan berdasarkan tingkat manfaat pensiun dan masa kerja para pensiunan.

“Perusahaan juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Persatuan Pensiunan Pos (PPPos) untuk menyampaikan secara langsung maupun mediasi melibatkan pihak ketiga supaya para pensiunan mendapatkan informasi dan pemahaman yang utuh atas kebijakan ini,” kata Tata.

Sebelumnya, Budi Djatmiko Komisaris Utama PT Pos Indonesia menyatakan, penyesuaian benefit bagi para pensiunan berdasarkan pertimbangan regulasi dan keberlanjutan operasional perusahaan.

“Keputusan ini diambil karena benefit kepada para pensiunan tidak diatur dalam regulasi resmi Kementerian BUMN serta tidak ada dasar hukum yang mengikat,” ucapnya, Selasa (20/5/2025), di Bandung, Jawa Barat.

Budi menegaskan, para pensiunan tetap mendapatkan hak utama dari gaji. Sedangkan yang hilang adalah benefit dari Pos Indonesia.

Kebijakan itu sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong efisiensi dan optimalisasi pendapatan perusahaan negara.

Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan, kebijakan barunya tidak mengurangi komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan.

Bahkan, ada penyesuaian mekanisme supaya bantuan buat para pensiunan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan seperti program perbaikan rumah, dan bantuan alat kesehatan dari dana corporate social responsibilities (CSR).(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 28 Agustus 2025
25o
Kurs