Sabtu, 19 Juli 2025

KPK Panggil 17 Saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim di Polres Malang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021–2022, untuk diperiksa di Polres Malang.

“Pemeriksaan atas nama HA, RUS, ARB, MMN, RNT, SB, MH, SUP, BS, SW, SAM, LDH, AHF, YS, BJR, RUS, dan AS,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut Budi menjelaskan identitas saksi HA, RUS, ARB, dan MMN merupakan pihak swasta.

Melansir Antara, untuk saksi lain di antaranya adalah perangkat Desa Karanganyar, Kepala Desa Ngantru, Kades Simojayan Ampel Gading, Kades Gedok Kulon, direktur di PT Piala Mas Industri, Lurah Plaosan, anggota Badan Permusyawaratan Desa Plaosan, dan Kepala Dusun Patuksari.

Kemudian Ketua Yayasan Bina Swadaya Masyarakat, Penasihat PSM Tunas Lintas Perempuan, Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jatim, aparatur sipil negara di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan direktur utama di PT Putera Tjandra Nyata.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (14/7/2025), sempat memanggil Yohan Tri Waluyo anggota DPRD Kota Blitar, Jatim, dan empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH sebagai saksi.

KPK pada Selasa (15/7/2025), memanggil Kadus Jeding berinisial KMD, Kades Penataran berinisial KTN, Kades Candirejo berinisial SPM, Kadus Kalicilik Candirejo berinisial YNT, Kades Bangsri berinisial SDK, dan dua pihak swasta berinisial BAP dan MFH.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (ant/dis/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 19 Juli 2025
28o
Kurs