
Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, memeriksa 20 orang saksi terkait dengan kasus perundungan siswa di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Inspektur Polisi Dua Putut Siswahyudi Kasi Humas Polres Blitar mengemukakan petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Kepolisian Resor Blitar masih melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan itu.
“Sampai hari ini dari PPA Satreskrim Polres Blitar sudah meminta keterangan 20 orang saksi yang akan menjadi bahan pertimbangan maupun proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya di Blitar, saat dilansir dari Antara, pada Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu adalah murid yang terlibat perundungan, termasuk guru dari sekolah itu.
“Yang diminta keterangan para siswa yang terlibat perundungan, juga termasuk dari sekolah, guru juga sudah dimintai keterangan. Totalnya 20 saksi yang dimintai keterangan,” ujarnya.
Peristiwa perundungan yang viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (18/7/2025) pukul 08.00 WIB, di area belakang kamar mandi SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Korban diketahui merupakan siswa kelas VII berinisial WV (12). Ia mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari kelas VII–IX.
Insiden bermula saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung. Korban dipanggil oleh kakak kelas dan diajak menuju ke kamar mandi sekolah.
Di lokasi tersebut, korban mendapati sekitar 20 siswa lain telah berkumpul dan mulai melontarkan olok-olokan secara verbal.
Tak berselang lama, seorang siswa kelas delapan berinisial NTN memulai aksi kekerasan dengan memukul pipi kiri korban dan menendang bagian perutnya.
Hasil pemeriksaan sementara motif awal diduga karena adanya tindakan saling melakukan perundungan di antara sesama siswa, yang kemudian berujung pada aksi balas dendam secara brutal.
Pihak kepolisian juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam penanganan kasus ini, sebab pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi juga secepatnya melakukan gelar perkara masalah ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(ant/dis/ris/ipg)