
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengatur jadwal kerja bakti Surabaya Bergerak maksimal 200 kampung per minggu. Tujuannya, supaya pengangkutan sampah tidak melebihi kapasitas.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengimbau warga tetap ikut kerja bakti untuk menjaga kebersihan lingkungan termasuk mencegah banjir.
“Dari dulu, kita menjaga lingkungan dengan cara kerja bakti. Sejatinya, kita bergotong royong (kerja bakti) dan yang mengangkut (sampahnya) adalah Pemkot Surabaya, itu lah Surabaya Bergerak,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Supaya tertib, warga diminta mendaftar terlebih dulu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya.
Nantinya, pelaksanaan kerja bakti akan digilir. Sehingga, sampahnya yang diangkut tidak melebihi kapasitas.
“Kalau di kampungnya ingin ada Surabaya Bergerak, maka harus masukkan pendaftaran. Yang tidak masuk di dalam daftar, akan dilempar ke jadwal minggu berikutnya. Contoh, ada kampung yang daftar di 20 Juli, ternyata kampung itu terlempar ke 27 Juli karena sudah terbatas. Seminggu maksimal 200 kampung. Jika tetap melakukan kerja bakti di 20 Juli, maka sampahnya tidak akan diangkut hari itu juga, bisa jadi diangkutnya hari selasa atau rabu, karena yang diselesaikan yang terdaftar di 20 Juli itu,” paparnya.
Lebih lanjut, Eri menginstruksikan DLH, Camat, dan Lurah segera sosialisasi soal penjadwalan kerja bakti Surabaya Bergerak kepada seluruh RT/RW di Surabaya.
Dia juga minta warga yang kerja bakti Surabaya Bergerak tidak membuang barang bekas sembarangan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, barang bekas bukan kategori sampah rumah tangga.
“Kalau ternyata sampah yang dihasilkan dalam Surabaya Bergerak itu ada kasur, lemari, meja, atau (perkakas) gudang-gudang yang seharusnya menjadi beban mereka untuk membuang, dan dibuang saat Surabaya Bergerak, maka tidak diangkut. Sehingga, hal ini menjadi edukasi bersama bagi kita, ayo dijaga bersama,” tuturnya.
Sementara, Dedik Irianto Kepala DLH Surabaya mengimbau, jika mendaftar Surabaya Bergerak, setiap Ketua RW harus melakukan kroscek jadwalnya.
Kemudian, dia mengingatkan Wwrga tidak membuang perabotan bekas ketika melaksanakan kegiatan Surabaya Bergerak.
“Contoh kerja bakti pada minggu lalu, itu ada di 586 titik. Nah, di 586 titik itu isinya juga bermacam-macam seperti ini (lemari, kursi, kasur, dan lain sebagainya), jadi mestinya kan jika sesuai perda, sampah lebih dari 1 meter kubik dia punya kewajiban untuk membuang sendiri ke TPA Benowo,” tambahnya.
Jika masih ada warga yang nekat membuang sampah di luar ketentuan kerja bakti Surabaya bergerak, maka akan dikenakan sanksi denda hingga hukuman kurungan penjara.
“Kami juga ada sanksinya, bagi yang membuang sampah sembarangan. Sesuai perda itu ada denda mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta dan denda kurungan paling lama enam bulan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Purwodadi, Bubutan pada Rabu (30/7/2025) pagi.
Dalam sidak tersebut, Eri menemukan tumpukan perabot rumah tangga seperti kasur, kursi, hingga lemari yang dibuang oleh warga dalam kegiatan kerja bakti massal Surabaya Bergerak pada Minggu (27/7/2025).
Diketahui, program kerja bakti serentak Surabaya Bergerak dimulai 13 November 2022.
Fokus utama program itu untuk penanganan banjir dan genangan di Kota Surabaya. Setelah sukses digerakkan tahun 2022, Pemkot Surabaya kembali menggerakkan masif program Surabaya Gerak Jilid II pada 24 Oktober 2024 sampai sekarang.(lta/rid/rid)