Rabu, 12 November 2025

Rekening Dibekukan PPATK, Begini Cara Memulihkannya Kembali

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan lebih dari 140.000 rekening dormant dalam 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp428,61 miliar.
 
M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK mengatakan rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini.
 
Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
 
Langkah pemblokiran rekening bank oleh PPATK dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
#infografiss #suarasurabayamedia #perbankan #ppatk #reaktivasi #blokir #rekeningnganggur #infoekonomi #ekonomi #kontenviral #rekening #fyp
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
30o
Kurs