
Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan resmi menerima abolisi dari Prabowo Subianto Presiden. Keputusan ini membuka jalan bagi pembebasan Tom dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Ari Yusuf Amir Kuasa Hukum Tom Lembong menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan Tom untuk membahas keputusan tersebut secara mendalam. Hasilnya, Tom menyatakan kesediaannya menerima abolisi.
“Kami sudah bertemu dan berdiskusi panjang lebar dengan Pak Tom. Alhamdulillah, beliau menerima abolisi ini,” ujar Ari kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Ari menambahkan, Tom menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Prabowo SubiantoPresiden serta DPR RI atas langkah hukum yang ditempuh. Tak hanya itu, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada publik, media, tokoh masyarakat, dan akademisi yang terus mengawal kasusnya.
“Pak Tom sangat menghargai perhatian publik dan semua pihak yang peduli terhadap proses hukum yang ia jalani,” ujar Ari.
Menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi tersebut akan diterbitkan hari ini. Ari berharap proses administrasi dan pembebasan Tom dari tahanan dapat segera diselesaikan.
“Semoga administrasi Keppres ini cepat rampung agar Pak Tom bisa segera kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui dua surat presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025, yakni Surat Nomor R43/pres/072025 terkait abolisi Tom Lembong.
Sementara, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang dan untuk menciptakan persatuan nasional.
“Kita ingin mewujudkan persatuan, terutama dalam suasana perayaan kemerdekaan. Yang kedua adalah demi kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman, Kamis (31/7/2025).(faz/ipg)