Minggu, 3 Agustus 2025

Memahami Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden untuk Pengampunan Hukum

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia. Foto: Biro Pers Setpres

Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Keduanya diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia dan bagian dari upaya menjaga persatuan bangsa.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atas perkara yang masih berjalan, sedangkan amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah.

Mekanisme pemberian abolisi dan amnesti melibatkan beberapa tahapan. Pertama, Kementerian Hukum mengusulkan kepada Presiden. Setelah itu, Presiden mengajukan permohonan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Jika DPR memberikan persetujuan, maka Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden.

Sejumlah tokoh pernah menerima abolisi dan amnesti pasca tahun 2000. Pada 2005, seluruh pihak yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendapat abolisi sebagai bagian dari proses perdamaian. Terbaru, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, menerima abolisi pada 2025.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada Baiq Nuril pada 2019 setelah dia dijerat UU ITE atas kasus rekaman kekerasan verbal. Kemudian pada 2021, Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang juga dijerat UU ITE, mendapat amnesti dari Presiden. Terkini pada 2025, Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan turut menerima amnesti.

Pemberian abolisi dan amnesti tidak lepas dari pertimbangan kepentingan nasional. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya (abolisi dan amnesti) demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya seperti dilaporkan Antara pada Jumat (1/8/2025).

Alasan pemberian pengampunan hukum ini juga meliputi penghargaan terhadap hak asasi manusia, menjaga kesatuan dan persatuan, menjamin kelancaran pemerintahan, serta menghargai kontribusi individu terhadap bangsa dan negara.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 3 Agustus 2025
28o
Kurs