Minggu, 3 Agustus 2025

Pengampunan Lewat Konstitusi, Riwayat Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Artinya, presiden berhak menghentikan proses hukum atau menghapus hukuman.
 
Berikut informasi lengkapnya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #Amnesti #Abolisi #Pengampunan #Presiden
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 3 Agustus 2025
26o
Kurs