Sabtu, 25 April 2026

Pengampunan Lewat Konstitusi, Riwayat Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Artinya, presiden berhak menghentikan proses hukum atau menghapus hukuman.
 
Berikut informasi lengkapnya!
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #Amnesti #Abolisi #Pengampunan #Presiden
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 April 2026
32o
Kurs