
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Artinya, presiden berhak menghentikan proses hukum atau menghapus hukuman.
Berikut informasi lengkapnya!
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #Amnesti #Abolisi #Pengampunan #Presiden
