
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina memperingatkan adanya rencana penyerbuan massal ke kompleks Masjid Al-Aqsa oleh kelompok pemukim ilegal Israel pada Minggu (3/8/2025), yang bertepatan dengan peringatan Tisha B’Av, hari berkabung dalam tradisi Yahudi.
Dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/8/20), Kemlu Palestina mengecam keras “kampanye hasutan dan persiapan pemukim” yang dianggap sebagai bagian dari strategi Israel untuk memperkuat kendali atas situs suci umat Islam tersebut.
“Tindakan ini mencerminkan tekad Israel untuk menargetkan Masjid Al-Aqsa dan secara bertahap mengubah status quo historis dan hukum kompleks suci tersebut,” tulis pernyataan Kemenlu Palestina seperti dilansir kantor berita Anadolu.
Pemerintah Palestina menuding Israel memanfaatkan acara keagamaan untuk mendorong agenda ekspansionis dan kolonial, termasuk melalui kebijakan sistematis mengubah karakter dan status situs-situs suci milik umat Islam dan Kristen di Yerusalem.
Kementerian itu juga menyerukan kepada komunitas internasional agar segera mengambil langkah konkret untuk melindungi rakyat Palestina, khususnya di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya.
Sementara Pemerintah Provinsi Yerusalem Palestina juga menilai bahwa penyerbuan ini bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan bagian dari strategi terencana Israel untuk melemahkan legitimasi hukum dan sejarah Masjid Al-Aqsa.
Mereka menyoroti peran kelompok-kelompok ekstremis pendukung “Pembangunan Kuil” yang terus mendorong aksi-aksi provokatif setiap tahun, terang-terangan menentang kesucian kompleks Al-Aqsa.
Ketegangan meningkat sejak Itamar Ben-Gvir Kepala Keamanan Nasional Israel, memerintahkan polisi untuk memberikan kelonggaran bagi pemukim ilegal Yahudi melakukan kegiatan di area masjid, termasuk menyanyi dan menari, yang selama ini dilarang keras.
Menurut laporan Islamic Waqf, pengelola resmi kompleks Al-Aqsa, pelanggaran terhadap kesucian situs meningkat tajam sejak Ben-Gvir menjabat pada akhir 2022.
Adapun sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 1.000 warga Palestina dilaporkan tewas di Tepi Barat akibat serangan tentara Israel dan aksi kekerasan oleh pemukim ilegal. Selain itu menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sebanyak 7.000 warga lainnya terluka.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal secara internasional.
ICJ juga memerintahkan evakuasi seluruh permukiman ilegal di wilayah tersebut dan menyerukan komunitas internasional untuk tidak membantu keberlangsungan pendudukan tersebut. (bil/iss)