
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Senin (11/8/2025), memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” kata Tom Lembong di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin seperti dilansir Antara.
Ia berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya, peluang untuk membenahi,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong itu, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Prabowo Subianto Presiden.
Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua dengan Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah Hakim Anggota.
Zaid Mushafi Kuasa hukum Tom Lembong, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujar Zaid.(ant/dis/bil/iss)