
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran penghubung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pendalaman dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi pada Selasa (12/8/2025), yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyadi Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali.
“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas sesuai dengan permintaan para tersangka,” ujar Budi, Rabu (13/8/2025), seperti dilaporkan Antara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut, salah satunya adalah Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim. (snt/ham/rid)