
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp80 dengan pembayaran via QRIS, yang berlaku pada 14–17 Agustus 2025.
Jeane Mariane Taroreh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Surabaya menyebut, tarif ini untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang parkir di area yang telah ditentukan,” jelas Jeane, Kamis (14/8/2025).
Program ini berlaku di berbagai titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, mencakup parkir TJU dan tempat khusus parkir (TKP).
“Tarif parkir khusus Rp80 juga berlaku di tempat khusus parkir (PTKP) non progresif yang berlokasi di Lapangan THOR, Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar, THP Kenjeran, Taman Bulak, RSUD Eka Candrarini, UPTSA Siola (mobil),” imbuhnya.
Adapun tempat parkir khusus dengan tarif progresif, juga memberlakukan tarif parkir khusus. Di antaranya, Balai Pemuda, Lapangan Hoki, PTK Gentengkali, PTK Pasar Karah, UPTSA Siola (khusus R2), Convention Hall Adityawarman, Park and Ride Mayjen Sungkono, Tugu Pahlawan, Park and Ride Adityawarman, dan THP Kenjeran sisi selatan.
”Penting untuk diketahui, khusus di lokasi dengan tarif progresif, tarif Rp80 ini hanya berlaku untuk dua jam pertama. Setelah melewati durasi tersebut, tarif parkir akan kembali dihitung secara normal sesuai dengan ketentuan progresif yang berlaku di masing-masing lokasi,” terang dia.
Ia berharap, masyarakat dan wisatawan bisa memanfaatkan program ini untuk merayakan hari kemerdekaan.
“Dengan adanya event-event seperti Artsub di Balai Pemuda, kami berharap pengguna jasa parkir bisa memanfaatkan program ini untuk merayakan kemerdekaan bersama,” tandasnya. (lta/bil/ham)