
AM (47) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditangkap Satreskrim Polres Gresik pada Jumat (22/8/2025) kemarin. AM yang merupakan warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diamankan pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan aksi bejat pelaku.
AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Kasatreskrim Polres Gresik menerangkan, perbuatan pelaku bermula pada Februari 2025 lalu, saat korban pulang dari mengaji.
“Saat itu, korban pulang dengan jalan kaki setelah mengaji dan melewati depan rumah mertua pelaku. AM langsung menyeret korban masuk ke dalam rumah untuk menuruti nafsunya,” terang Abid, Sabtu (23/8/2025).
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku membekap mulut korban dengan tangan dan melanjutkan aksinya. Abid melanjutkan, aksi pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit pada orang tuanya. Saat dibawa dan diperiksa ke dokter, ternyata korban sedang hamil empat bulan.
“Dengan bukti pengakuan korban yang menyatakan telah disetubuhi berkali-kali dan hasil tes psikologi, kami langsung bergerak cepat meringkus pelaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di rutan Polres Gresik dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kir/saf/ham)