Sabtu, 25 Oktober 2025

Revisi UU Pemda, DPR Minta Kewenangan Mengawasi Langsung Kepala Daerah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Toha anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB. Foto: istimewa

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) kembali mencuat. Salah satu usulan menarik datang dari Muhamad Toha Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB.

Dia menyarankan agar DPR diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kepala daerah.

Toha menilai, revisi UU Pemda sangat penting untuk memperbaiki sistem pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien. Namun, dia mengingatkan perubahan undang-undang itu harus dilakukan secara cermat karena dampaknya yang luas dan kompleks.

“Revisi ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Kita harus melibatkan berbagai pihak, karena menyangkut tatanan hubungan pusat dan daerah,” tegas Toha dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Menurut mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu, selama ini masih terjadi banyak tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Kondisi itu, lanjutnya, tidak jarang memicu konflik dan memperlambat jalannya program pemerintah.

“Konflik kewenangan ini bisa berujung pada kemarahan masyarakat. Ini yang harus kita perbaiki,” ungkap Toha.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu menyebut, salah satu fokus revisi adalah memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

Hal tersebut sejalan dengan semangat UUD NRI 1945 untuk mendorong pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Kemudian, Toha juga menyoroti perlunya revisi UU Pemda untuk mengatur secara khusus keberadaan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Dia menilai, OIKN sebagai entitas pemerintahan baru harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Salah satu poin penting usulan Toha dalam revisi UU tersebut adalah memberikan DPR RI kewenangan langsung dalam mengawasi kinerja kepala daerah.

Selama ini, pengawasan dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya perubahan ini, DPR dapat memanggil kepala daerah secara langsung jika ditemukan persoalan di lapangan.

“Dengan pengawasan langsung, DPR bisa lebih cepat bertindak dan mengambil langkah saat terjadi masalah di daerah. Ini akan meningkatkan akuntabilitas kepala daerah,” tutup Toha.(faz/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Sabtu, 25 Oktober 2025
29o
Kurs