Selasa, 21 Oktober 2025

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Apindo: Semuanya Ada Mekanisme

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dalam aksi tersebut buruh meminta perusahaan agar menjalankan Jampetum (jaminan pensiun tolak upah murah) dan K3, kemudian menuntut kenaikan UMK sampai 25 persen. Selain itu, mereka juga menginginkan perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh.
(Foto: Bruriy Susanto suarasurabaya.net)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan upah hingga 10 persen, dan menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah harus berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Sanny Iskandar Wakil Ketua Umum Apindo mengatakan penetapan kenaikan upah minimum memiliki mekanisme yang jelas juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/8/2025) seperti yang dilansir Antara.

Sanny menambahkan kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor industri. Menurut dia, ada industri yang sedang dalam kondisi baik, tetapi banyak juga yang kesulitan dan berjuang untuk bertahan.

Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi spesifik di setiap sektor.

Meskipun demikian, Sanny menyatakan bahwa penyesuaian upah akan selalu dilakukan setiap tahun. Namun, besaran persentasenya akan sangat bergantung pada hasil perhitungan dari formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis tidak hanya menuntut kenaikan upah.

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing), menolak upah murah, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, dan memberantas korupsi.

Dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (28/8/2025), Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara spesifik meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5-10,5 persen.

Said Iqbal Presiden Partai Buruh mengatakan perhitungan kenaikan 8,5 persen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.(ant/dis/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 21 Oktober 2025
27o
Kurs