Sabtu, 30 Agustus 2025

Pemkot Surabaya Beri Bantuan Usaha ke 11 Pelaku Pidana yang Dapat RJ Kejaksaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Pemkot Surabaya menyerahkan simbolis bantuan usaha ke pelaku pidana yang mendapat RJ dari Kejaksaan Tinggi Jatim di Liponsos Keputih, Jumat (29/8/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi bantuan usaha kepada 11 pelaku pidana yang mendapat restorative justice (RJ).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, tujuan utama program ini, warga binaan bisa kembali diterima di lingkungan dengan pendampingan kewirausahaan.

“Warga kami kami berikan bantuan untuk kewirausahaan dan kami dampingi untuk meningkatkan pendapatannya dan bisa menghidupi keluarganya. Tapi yang terpenting adalah warga kami bisa kembali ke lingkungannya, dengan RJ ini maka bisa diterima kembali di lingkungannya,” ujarnya usai serah terima bantuan di Liponsos Keputih, Jumat (29/8/2025).

Ia menyebut, para warga binaan itu mendapat bantuan modal usaha, gerobak untuk berdagang usai menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.

“Ketika kita sudah diberikan maaf, maka janganlah pernah kita mengulang perbuatan itu lagi,” pesannya.

RJ ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata untuk mewujudkan “Kampung Pancasila”, yaitu masyarakat yang saling menguatkan dan membantu.

“Siapa yang bisa berterimakasih kepada manusia yang lainnya, itu tanda manusia yang bisa bersyukur kepada Tuhannya. Ini ingin kami tanamkan pada sebelas orang yang mendapatkan RJ hari ini,” tandasnya.

Sementara itu, Mia Santi Dewi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, menjelaskan para pelaku yang menerima RJ akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial, mulai membersihkan barak, mengerjakan tugas dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos Keputih.

“Mereka akan membantu kami di sini (Liponsos Keputih) dalam melakukan pekerjaan sosial,” tandasnya.

Sementara Kuntadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menegaskan penerapan RJ bukan sekadar memberikan pengampunan, tapi juga pendekatan untuk memulihkan kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

Menurutnya, RJ menitikberatkan pada proses mediasi antara pelaku dan korban. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh pemulihan kerugian, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf dan memperoleh pengampunan.

“Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya,” jelas Kuntadi.

Ia menjelaskan, sebelas pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Selain penghentian perkara, RJ juga mengharuskan para pelaku menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.

“Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ ini tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial,” tutupnya. (lta/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 30 Agustus 2025
25o
Kurs